TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka suap.
Ketua Umum Hanura Wiranto pun menyatakan keprihatiannya.
"Beliau (Wiranto) prihatin dan menyesalkan kejadian ini. Ini bertentangan dengan visi misi Hanura. Ini melukai kita semua," kata Sekjen Hanura Berliana Kartakusuma ketika dikonfirmasi, Kamis (22/10/2015).
Padahal, kata Berliana, Wiranto telah sering menyampaikan doktrin hati nurani kepada kadernya. Dimana, korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan.
"Pak ketum sampaikan itu, ingatkan itu. kerja dengan baik, jangan melukai rakyat," tuturnya.
Pesan lainnya yang disampaikan Wiranto, kata Berliana, yakni sanksi tegas kepada kader yang tersangkut masalah hukum.
"Beliau sampaikan, siapapun anggota Hanura yang langgar hukum diberhentikan. Karena langgar janji sendiri," kata Berliana.
Wiranto, lanjutnya, juga berpesan agar mendukung proses penegakan hukum. Termasuk KPK.
"Taat pada hukum," ujarnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka suap pembahasan anggaran pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai Papua tahun anggaran 2016.
Dewie Yasin terbukti menerima suap sebesar 177.700 Dolar Singapura dari pengusaha berinisial Septyadi dan Hari alias Har.
Selain Dewie, KPK juga menetapkan Rinelda Bandaso (perantara) dan Bambang Wahyu Hadi (staf Dewie) sebagai tersangka sebagai penerima.
"Diduga sebagai penerima adalah DYL kemudian RB dan BWH," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarat, Rabu (21/10/2015).