News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Gatot Akui Punya Kepentingan Bayar Kaligis Soal Gugatan ke PTUN

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik, Rabu (5/8/2015). Gatot diperiksa pertama kali usai ditahan terkait kasus dugaan kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengakui membiayai gugatan penanganan perkara di PTUN Medan dan juga menyuap tiga hakim dan panitera.

Gatot yang dihadirkan menjadi saksi panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan mengatakan awalnya dia tidak sepakat dengan langkah Kaligis mengajukan gugatan ke PTUN. Namun lantaran selalu didesak, dirinya membiayai seluruhnya.

"Dari keterangan Fuad Lubis, dia ga pernah keluarin biaya buat PTUN. Itu dari mana, tau ngga?" Tanyak jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2015).

"Dari saya," jawab Gatot.

"Ada kepentingan anda pribadi?" Tanya jaksa.

"Automatically (otomatis) kalau staf nyaman atasan nyaman," katanya.

Gatot Pujo dan istrinya Evy Suanti disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini