News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Gatot Dihadirkan Jadi Saksi dalam Sidang Terdakwa Panitera PTUN Medan

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bergandengan tangan bersama istri mudanya, Evy Susanti, keluar dari kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015). Gatot diperiksa KPK guna mengembangkan penyelidikan kasus baru dugaan suap interpelasi di DPRD Sumatera Utara. Sedangkan Evy diperiksa dalam kasus dugaan suap di PTUN Medan yang juga melibatkan suaminya dan pengacara senior OC Kaligis. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dengan terdakwa panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Gatot yang juga bekas Ketua DPW PKS Sumut ini bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Gatot ditanya terkait pengajuan gugatan ke PTUN Medan soal dipangginya Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis dan Plt Pemprov Sumut, Sabrina.

Menurutnya, gugatan ke PTUN itu murni inisiatif dari sang kuasa hukum OC Kaligis.

"Pak OC Kaligis mempertegas bahwa dalam hal ini PTUN harus tetap berjalan," kata Gatot.

Dirinya mengaku baru mengetahui adanya gugatan ke PTUN Medan atas surat pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut yang sudah menyebutkan dirinya tersangka setelah ada pertemuan di DPP Partai Nasdem Mei 2015 lalu.

Gatot menyebutkan, sejak munculnya surat pemanggilan saksi dari Kejagung, dirinya tak menyetujui rencana OC Kaligis yang ingin mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Namun, lantaran OC Kaligis memiliki alasan, yang salah satunya dia menyebutkan pengajuan itu untuk komunikasi ke Jaksa Agung, HM Prasetyo.

"Tapi kemudian OC Kaligis memberikan alasan bahwa kepentingan dari PTUN itu bagian upaya pertama untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung, kemudian ini bagian referensi bagi Pemprov lain untuk masuknya penegak hukum tidak melakukan pemeriksaan kalau tidak ada indikasi kerugian negara," katanya.

Diketahui, Gatot dan istrinya Evy Susanti sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini