TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dengan terdakwa panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Gatot yang juga bekas Ketua DPW PKS Sumut ini bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Gatot ditanya terkait pengajuan gugatan ke PTUN Medan soal dipangginya Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis dan Plt Pemprov Sumut, Sabrina.
Menurutnya, gugatan ke PTUN itu murni inisiatif dari sang kuasa hukum OC Kaligis.
"Pak OC Kaligis mempertegas bahwa dalam hal ini PTUN harus tetap berjalan," kata Gatot.
Dirinya mengaku baru mengetahui adanya gugatan ke PTUN Medan atas surat pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut yang sudah menyebutkan dirinya tersangka setelah ada pertemuan di DPP Partai Nasdem Mei 2015 lalu.
Gatot menyebutkan, sejak munculnya surat pemanggilan saksi dari Kejagung, dirinya tak menyetujui rencana OC Kaligis yang ingin mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Namun, lantaran OC Kaligis memiliki alasan, yang salah satunya dia menyebutkan pengajuan itu untuk komunikasi ke Jaksa Agung, HM Prasetyo.
"Tapi kemudian OC Kaligis memberikan alasan bahwa kepentingan dari PTUN itu bagian upaya pertama untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung, kemudian ini bagian referensi bagi Pemprov lain untuk masuknya penegak hukum tidak melakukan pemeriksaan kalau tidak ada indikasi kerugian negara," katanya.
Diketahui, Gatot dan istrinya Evy Susanti sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.