TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho menegaskan, baru mengetahui adanya gugatan oleh pengacaranya Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) ke Pengadilan Tasa Usaha Negara, Medan, Kamis (22/20251).
Menurutnya, gugatan ke PTUN Medan berawal dari surat pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut. Dalam surat tersebut dirinya, status dirinya sudah tersangka.
Awalnya Gatot menolak rencana Kaligis melayangkan gugatan ke PTUN Medan, sejak munculnya surat pemanggilan saksi dari Kejagung.
Namun, lantaran OC Kaligis memiliki alasan, yang salah satunya dia menyebutkan pengajuan itu untuk komunikasi ke Jaksa Agung, M Prasetyo.
"Tapi kemudian OC Kaligis memberikan alasan bahwa kepentingan dari PTUN itu bagian upaya pertama untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung, kemudian ini bagian referensi bagi Pemprov lain untuk masuknya penegak hukum tidak melakukan pemeriksaan kalau tidak ada indikasi kerugian negara," kata Gatot usai menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2015).