News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peneliti TII Pertanyakan Promosi Jabatan Hakim Sarpin

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi masuk ke dalam mobil usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4/2015). Penyidik Bareskrim Polri memanggil Sarpin Rizaldi untuk diminta keterangan sebagai saksi pelapor, terkait aduan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurrahman Syahuri. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Hukum dan Kebijakan dari Transparency International Indonesia (TII), Reza Syahwawi, mempertanyakan promosi jabatan Hakim Sarpin Rizaldi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Riau.

Menurut Reza, pelibatan Komisi Yudisial (KY) dalam menilai kelayakan Hakim Sarpin memperoleh promosi jabatan sangat penting.

Apalagi fungsi lembaga KY didirikan untuk mengawasi para hakim dalam memimpin dan memutuskan suatu sidang peradilan.

"Apakah penilaian tersebut juga dilakukan berdasarkan masukan dari KY atau tidak? Ini penting sebab KY adalah pengawas hakim," tegas Reza kepada Tribunnews.com, Kamis (22/10/2015).

Jika mau objektif, menurutnya Mahkamah Agung (MA) juga harus mempublikasikan penilaiannya atas hakim sarpin.

Dengan itu, publik bisa melihat dan menilai acuan atau dasar penilian yang dipakai MA untuk mempromosikan jabatan Hakim Sarpin.

"Harus dipublikasikan agar publik bisa melihat dan menilai apa prestasinya," ujarnya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi mendapatkan promosi jabatan.

Pria yang namanya terkenal setelah menyidangkan pra peradilan Budi Gunawan dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pekanbaru.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna.

"Ya betul (Sarpin dapat promosi jabatan)," kata Made ketika dikonfirmasi, Kamis (22/10/2015).

Made menuturkan, keputusan promosi Sarpin menjadi hakim tinggi setelah Mahkamah Agung (MA) melakukan rapat internal.

Menurutnya, keputusan itu terbit pada 21 Oktober 2015.

"(Promosi Sarpin) berdasarkan hasil rapat promosi mutasi MA. Tanggal 21 Oktober 2015," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini