News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Palsu

Pengguna Ijazah Palsu Universitas Berkley Menteng Bisa Dipidana

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor Universitas Berkley, LK, menutupi wajahnya dari sorotan kamera usai diperiksa di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (12/10/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Hati-hati, mereka para pengguna ijazah palsu yang dikeluarkan kampus gadungan Universitas Berkley Menteng bisa dijerat pidana oleh Bareskrim Polri.

"Mereka para pengguna ijazah palsu itu bisa kami jerat pidana juga," kata Kasubdit Politik dan Dokumen Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Rudi menambahkan selain bisa menjerat para pengguna ijazah palsu, ‎saat ini penyidik masih fokus pada penyidikan terkait universitas yang beroperasi tanpa izin.

"Saat ini masih fokus mendalami kasus universitas yang beroperasi tanpa izin. Nanti pasti ikut diusut juga mereka-mereka yang menggunakan ijazah palsu," tegas dia.

Bareskrim menetapkan pengelola Universitas Berkley di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, LK, sebagai tersangka karena ‎terbukti menyelenggarakan pendidikan tanpa izin, gelar tanpa hak, pemberian ijazah, dan pemalsuan surat keterangan menteri tentang penyetaraan gelar internasional.

Selain menetapkan tersangka pada LK, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya ‎mahasiswa, staf Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta penyelenggara.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan diketahui jumlah mahasiswa di sana ada sekitar 40 orang. Untuk bisa mengikuti perkuliahan, mereka diwajibkan membayar Rp 60 juta sampai Rp 70 juta demi bisa mendapatkan gelar PhD.

Agar lebih meyakinkan para korban, pengelola ‎mengajak korban masuk ke Universitas Berkeley melalui internet dan menyebar brosur serta seolah-olah memiliki kekuatan hukum mampu meyakinkan orang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 subsider pasal pemalsuan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Meski berstatus tersangka, namun Bareskrim Polri tidak menahan ‎LK karena alasan kesehatan. Bareskrim menegaskan roses hukum terhadap LK yang berusia 79 tahun ini tetap berlanjut. Bahkan agar menjamin LK tidak kabur, Bareskrim telah melakukan pencegahan keluar negeri pada LK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini