News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyandang Cacat Puas dengan Pelayanan Polri Membuat SIM

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi membuat SIM.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang penyandang disabilitas, Kastanya dihadirkan menjadi saksi sidang uji materi Undang-Undang Polri dan UU UU LLAJ, Kamis (21/10/2015).

Perkara ini berkaitan dengan kewenangan Polri dalam menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB).

Kastanya sendiri dihadirkan guna menelisik lebih jauh mengenai dugaan diskriminasi yang dilakukan Polri terhadap kaum disabilitas saat membuat surat-surat berkendara tadi. Namun dalam sidang, justru sebaliknya yang diutarakan Kastanya.

Tidak ada diskrimninasi, bahkan diakuinya, dia sudah mendapatkan SIM D sejak tahun 1990.

"Sudah mendapat sim D dan mengendarai mobil di jalan saya sudah mulai dari tahun 1990. SIM saya (diterbitkan) di Polda Metro Jaya. Saya juga tidak pernah kecelakaan saat mengendarai di jalan," kata Kastanya di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Kastanya mengaku, dirinya tak dipersulit ketika membuat atau mem‎perpanjang SIM miliknya. Bahkan ia mengklaim sangat puas dengan pelayanan pembuatan SIM yang dilakukan Polisi selama ini.

"Secara teknis tidak dipersulit, dan saya puas dengan pelayanan penerbitan SIM," ujarnya.

Meski begitu, pengendara mobil yang sudah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan khusus tersebut berharap, ke depan pemerintah dapat bekerjasama dengan perusahaan otomotif untuk dapat memproduksi kendaraan dengan kebutuhan khusus. Sehingga mempermudah bagi difabel seperti‎ dirinya dalam berkendara.

‎"Saya inginnya pemerintah menggandeng industri otomotif, untuk mencipatakan teknologi yang bisa digunakan untuk penderita cacat. Kalau soal keterampilan (berkendara) itu tergantung individu-masing-masing‎," ujarnya.

Untuk diketahui, Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya menggugat sejumlah pasal dalam UU Kepolisian dan UU LLAJ ke MK. Mereka menyoalkan wewenang Polri dalam menerbitkan surat-surat berkendara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini