News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

Setelah Ditahan KPK, Dewie Yasin Limpo Kembali Kenakan Kerudung

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo saat berada di Gedung KPK, Jakarta, pada hari pertama penahanan, Kamis (22/10/2015), menggunakan kerudung.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada yang berbeda dengan menampilan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo saat berada di Gedung KPK, Jakarta, pada hari pertama penahanan, Kamis (22/10/2015).

Kali ini, ia kembali mengenakan kerudung.

Dewie yang merupakan tahanan baru datang ke Gedung KPK pada Kamis siang.

Pada hari pertama penahanan ini, ia terlihat mengenakan gamis warna kuning berbalut rampi tahanan warna oranye.

Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo kemarin tak pakai kerudung.

Kerudung hitam pun sudah kembali menutupi sebagian besar mahkotanya kendati bagian depan rambutnya masih bisa terlihat.

Bagian kakinya beralas sepatu sandal warna krem. Kacamata dengan bingkai hitam menghiasi bagian depan matanya.

Pemandangan ini berbeda saat dirinya baru tertangkap tim KPK pada Selasa (20/10/2015). Saat digelandang ke kantor KPK, adik Gubernur Sulsel itu mengenakan kemeja hitam dan sepatu.

Ia pun tak menutupi rambut hitam yang menjadi mahkotanya dengan kerudung.

Saat bertugas di Komisi VII DPR pun, Dewie pun terlihat sesekali mengenakan kerudung. Namun, tak jarang ia pun tak mengenakan kerudungnya itu.

Diberitakan, Dewie adalah seorang dari delapan orang yang terjaring OTT tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Selasa, 20 Oktober 2012.

Ia disangkakan sebagai penerima uang suap 177.700 Dolar Singapura atau setara 1,7 miliar dari pengusaha Setiadi Jusuf dan kepala dinas pertambangan dan energi Kabupaten Deiyai, Papua.

Dewie diduga melalui sesprinya, Rinelda dan staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, menerima uang muka fee tersebut sebagai pemulus pengajuan proyek dan anggaran pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua dalam pos anggaran Kementerian ESDM Tahun 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini