TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah sebaiknya menunggu fatwa sebelum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Ini kan memang belum dibahas, jadi sebaiknya pemerintah meminta Fatwa dari MUI," ujar Ma'ruf di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2015).
Ma'ruf mengatakan pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu apakah pengebirian tidak melanggar norma-norma agama atau tidak.
Saran menunggu Fatwa tersebut diharapkan agar tidak terjadi kontroversi jika sikap pemerintah berbeda dengan sikap MUI.
"Seharusnya minta fatwa dulu dari MUI. Nanti kalau MUI mengeluarkan yang berbeda dengan pemerintah, kan bisa jadi kontroversi," ucap Ma'ruf.
Jika dikaitkan dengan hukum Islam, Maruf mengatakan pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau pedofilia itu harus menanggung hukuman yang paling berat.
"Dihukum seberat-beratnya. Ya dengan cara menghukum waktnya yang panjang, atau dibunuh kalau sudah tidak bisa dengan hukuman lain," kata Ma'ruf.