Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pansus Rancangan Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) DPR bersama Pemerintah sepakat memulai pembahasan RUU Tapera.
"DPR dan Pemerintah menyepakati jadwal Pansus dan mekanisme Pansus," kata Wakil Ketua Pansus RUU Tapera, Mukhamad Misbakhun, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Ia mengatakan pada rapat juga dibacakan Surat Presiden dan Amanat Presiden perihal RUU Tapera. Surat Presiden tertanggal 25 Agustus 2015, nomor surat: R-51/Pres/08/2015, sifat: Sangat Segera, perihal Rancangan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, disampaikan bahwa Presiden menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut.
Misbakhun mengatakan rapat hari ini dari pihak pemeritah diwakili Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan yang diwakili Dirjen Perbendaharaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam konteks ini, kata Misbakhun, Fraksi Partai Golkar menilai bahwa perlu peningkatan peran negara untuk meningkatkan ketersediaan pangan, sandang dan papan. Saat ini, menurut Misbakhun, ketersediaan papan ini perlu penguatan aturan yang kuat dan menunjang komitmen negara dalam pengadaan papan untuk rakyat sebagai bagian upaya negara meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Fraksi Partai Golkar berharap dalam pembahasan RUU ini, kedua pihak memiliki visi dan misi sama untuk membuat regulasi yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak," kata dia.