TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono menyebutkan telah meminta kepada Jaksa Agung Tiongkok untuk memberikan informasi keberadaan buronan legendaris kasus korupsi, Eddy Tansil.
Permintaan tersebut disebutkan Widyo terjadi saat dirinya menghadiri sebuah konferensi di Negeri tirai bambu itu untuk mewakili Jaksa Agung pada 2014 silam.
"Saat itu saya sempatkan bicara dengan Jaksa Agung Tiongkok, saya tanyakan ada terpidana yang ada di sana, Eddy Tansil, saya sudah minta agar diinformasikan kalau ditemukan dia," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Sebelumnya, pada 2014 muncul informasi bahwa buronan korupsi paling lama di Indonesia ini, tengah berada di Tiongkok. Dia dikabarkan menjalankan usaha minuman keras disana.
Eddy Tansil merupakan pembobol uang negara lewat kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group, terlacak Kejaksaan Agung berada di China.
Kejaksaan sudah melakukan usaha ekstradisi dengan mengirimkan surat kepada Pemerintah China melalui Kementerian Hukum dan HAM selaku sentral otoriti pada 8 September 2011.
Eddy Tansil melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada 4 Mei 1996 lalu saat menjalani masa hukuman 20 tahun penjara.
Dia terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar 565 juta dollar AS yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Eddy Tansil 20 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun.