TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah pernah memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial provinsi tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono menyebutkan hingga kini Gatot Pujo Nugroho belum pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana bansos.
"Tidak satu pun dokumen yang kami miliki menunjukkan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Widyo Pramono di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Menurutnya, saat ini Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Jampidsus masih melakukan penyidikan yang sudah berlangsung selama 10 hari, terkait penyelewengan dana bansos di Medan, Sumatera Utara.
"Nanti hasil perjalanan penyidikan itu akan dilaporkan dan tunggu saja pemberitaan selanjutnya," kata Jampidsus.
Mengenai pengambil alihan perkara bansos yang dinilai sarat nuasana politik, Jampidsus mengatakan merupakan langkah dari Kejagung untuk menghindari konflik kepentingan antara penjabat Muspida Sumatera Utara.
Sebelumnya pada kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Gubernur Sumatera Utara nonaktif menuding ada peran Jaksa Agung dalam mengamankan kasus bansos.
Peran Jaksa Agung itu dikaitkan dengan latar belakangnya sebagai politisi Partai Nasdem, partai pendukung Gatot saat maju menjadi Gubernur Sumatera Utara.