Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum PT Pelindo II, Rudi Kabunang, mendatangi Bareskrim Polri dan memprotes soal penyitaan dokumen perusahaan yang dinilai ilegal dan tidak sah.
Protes itu ia sampaikan melalui somasinya ke Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Anang Iskandar.
"Somasi yang saya ajukan ini karena proses penyitaan penyidik yang ilegal. Kalau somasi enggak ditanggapi kami akan tempuh praperadilan," tegas Rudi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Alasan Rudi mengatakan penyitaan tidak sah karena ada beberapa karyawan perusahaan yang diminta menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan pada 8 Oktober 2015 lalu. Padahal penggeledahan dilakukan pada 28 Agustus 2015. "Bagaimana bisa berita acara penyitaan ditandatangani beberapa bulan setelah penyitaan? Ini tidak benar," kata dia.
Rudi telah mengkonfirmasi keaslian surat penggeledahan dan penyitaan PT Pelindo II ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berdasarkan surat balasan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara hanya mengeluarkan surat izin penggeledahan saja.
"Kala itu penyidik hanya berbekal surat izin penggeledahan. Ternyata surat izin penyitaan tidak ada," tutur dia.
Atas dasar itulah, beberapa karyawan Pelindo yang menandatangani berita acara penyitaan dokumen mencabut tanda tangannya atas surat tertanggal 8 oktober 2015.