TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella.
Capella ditahan usai menjalani pemeriksaan lebih kurang 8,5 jam. Capella meninggalkan KPK sekitar pukul 18.10 WIB dan sudah mengenakan rompi tahanan KPK.
Capella pun langsung digelandang ke Rumah Tahanan KPK.
Capella adalah tersangka suap kepada anggota DPR RI terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Patrice diduga menerima suap Rp 200 juta dari Evy Susanti melalui perantara Fransisca Insani Rahesti.