News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setara Institute Nilai Pemberlakuan Qanun Jinayat di Aceh Tidak Manusiawi

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menyaksikan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku maisir (judi) di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriek, Banda Aceh, Jumat (3/10/2014). Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan hukuman cambuk terhadap empat pelaku maisir. Keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 itu divonis majelis hakim Mahkamah Syari?ah Banda Aceh bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian. SERAMBI/M ANSHAR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Qanun Jinayat di Aceh merupakan bentuk pelembagaan diskriminasi dan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi.

Demikian dikemukakan Ismail Hasani, Direktur Riset Setara Institute, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10/2015).

"Sekalipun Aceh memperoleh kekhususan, tetapi kekhususan itu bersyarat, sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk tidak bertentangan dengan Konstitusi RI," kata Ismail.

Menurutnya, perluasan obyek tindak pidana, seperti dalam qanun termasuk jenis hukuman cambuk 80 dan 100 kali bukanlah kewenangan pemerintah daerah tetapi kewenangan pusat.

"Rumusan sebagaimana dalam qanun merupakan pelanggaran hak konstitusional warga dan pelanggaran HAM. Pemerintah pusat tidak bisa membiarkan keberlakuan hukum yang diskriminatif ini," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini