News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Ditetapkan Jadi Tersangka Pemindahan Kios Pasar Turi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini bernyanyi di sela acara pamitan kepada awak media sehari menjelang habisnya masa jabatannya di rumah dinas Risma di Jl Sedap Malam, Minggu (27/9/2015). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sebagai tersangka.

Penyidik Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan Risma sebagai tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Penetapan tersangka terhadap Risma berdasar berkas perkara nomor B/415/V/2015/Reskrimum.

Surat ini keluar pada 28 Mei 2015. Tapi Kejati baru menerima SPDP-nya pada 30 September 2015.

Dalam SPDP itu juga disebutkan Risma terjerat pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang saat menjadi Wali Kota Surabaya.

Informasi yang dihimpun, Tri Rismaharini dijadikan tersangka terkait kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari Tri Rismaharini ataupun kuasa hukumnya. (Zainuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini