News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

Wiranto Pecat Dewie Yasin Limpo

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Hanura Wiranto angkat bicara mengenai status tersangka kadernya Dewie Yasin Limpo.

Sikap Hanura yang ditandatangani Wiranto itu dibacakan Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/10/2015).‎

''Sesungguhnya selama ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura telah bersungguh-sungguh menempatkan hati nurani sebagai basis perjuangan partai dan telah menempatkan Hanura sebagai partai yang dikenal bersih dan bebas korupsi," kata Nurdin membacakan surat Wiranto.

Namun, kata Nurdin, sangat disesalkan masih terjadi pembuatan pelanggaran hukum yang dilakukan salah satu kader yang relah mencoreng nama baik partai.

"Untuk itu, Hanura menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pengingkaran salah satu kadernya yang nyata-nyata menodai perjuangan hati nurani dan mengingkari misi kerakyatan yang dijunjung tinggi," tutur Nurdin.

Dari hasil penyelidikan internal, kata Nurdin, mengisyaratkan tindakan Dewie Yasin Limpo adalah perbuatan individual dan bukan merupakan misi fraksi maupun Partai Hanura.

Bahkan bertentangan dengan instruksi pimpinan partai dan konsep pengabdian partai Hanura yang menjauhi tindakan tercela.

"Sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah Tangga partai. DPP Hanura memberhentikan Dewie Yasin Limpo dari keanggotaan partai dan jabatan kepengurusan DPP, diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di DPR RI sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ungkapnya.

Hanura, tutur Nurdin, mendukung sepenuhnya segala upaya KPK untuk melanjutkan penyelesaian kasus korupsi termasuk yang melibatkan Dewie Yasin Limpo. ‎

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka suap pembahasan anggaran pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai Papua tahun anggaran 2016.

Dewie Yasin terbukti menerima suap sebesar 177.700 Dolar Singapura dari pengusaha berinisial Septyadi dan Hari alias Har.

Selain Dewie, KPK juga menetapkan Rinelda Bandaso (perantara) dan Bambang Wahyu Hadi (staf Dewie) sebagai tersangka sebagai penerima.

"Diduga sebagai penerima adalah DYL kemudian RB dan BWH," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarat, Rabu (21/10/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini