TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mendengar mengenai permintaan penyidik agar Patrice Rio Capella dijadikan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan informasi itu harus dicek keabsahannya.
"Sampai saat ini belum dengar berkaitan penetapan JC kepada PRC," kata Johan, Jakarta, Sabtu (24/10/2015).
Terkait pemberian status tersebut, Johan menuturkan justice collaborator diberikan atas usaha seorang tersangka mengungkap status tersebut. Kata Johan, justice collaborator bukanlah permintaan.
"Seseorang jadi JC karena effort tersangka itu atau siapapun. Bukan permintaan, soal pak PRC belum dengar apakah yang bersangkutan mengajukan sebagai JC," tukas Johan.
Sebelumnya, kuasa hukum Capella, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya ditawari penyidik menjadi justice collaborator dalam kasus suap kepada anggota DPR RI terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
"Memang tadi ditanya oleh penyidik apakah Rio mau jadi justice collaborator atau tidak. Belum kita jawab," kata Ismail di KPK, Jakarta, tadi malam.
Ismail sendiri mengaku heran terkait tawaran tersebut. Pasalnya, Ismail mengaku Capella sudah membeberkan apa diketahuinya terkait suap tersebut.
"Semuanya sudah dibuka oleh Pak Rio. Tidak ada yang dia tutupi. Itu pun yang kita tanya kepada penyidik. Kalau mau jadi JC, itu yang mana yang harus dibuka?" kata dia.
Ismail memang menakui kliennya menerima uang Rp 200 juta dari Fransisca Insani Rahesti. Uang tersebut telah dikembalikan kepada Fransisca dan Capella mengaku tidak tahu untuk apa dikasih uang.