TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Sudding menegaskan pihaknya bisa turun tangan memproses secara kode etik kabar anggota DPR RI dari Fraksi PKB Arzetti Bilbina ditangkap berduaan dengan seorang perwira TNI di sebuah hotel di Malang Jawa Timur pada Minggu (25/10/2015), sekitar pukul 13.30 WIB.
"Kalau melihat bukti pendukung apakah benar anggota Dewan dimaksud digerebek dan sudah luas diberitakan media massa maka MKD bisa turun langsung memproses," kata Sudding ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (26/10/2015).
Sudding mengatakan anggota Dewan bisa diproses di MKD melalui dua mekanisme yakni pengaduan dari masyarakat atau tanpa pengaduan dengan bukti yang ada.
"Kalau itu menjadi pemberitaan massif dan membawa dampak bagi eksistensi DPR maka MKD berhak memeriksa yang bersangkutan," kata Sudding.
Politisi Hanura ini mengakui nama baik DPR belakangan ini sedang diuji menyusul berbagai kasus yang menimpa anggotanya.
"Kita harapkan MKD sebagai benteng terakhir penegakan kode etik Dewan. Memulihkan citra DPR yang terpuruk di mata publik. Semua anggota Dewan harus diproses tanpa pandang bulu," kata Sudding.