TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, seorang tentara yang melakukan perselingkuhan dapat terkena sanksi pemecatan.
Selebihnya, akan dikenai sanksi tergantung dengan keputusan hakim berdasarkan hukum yang berlaku.
"Ada aturan di militer, apabila tentara berbuat zinah dengan keluarga militer atau orang yang sudah berkeluarga dapat dijatuhi hukuman pemecatan. Itu hukumnya adalah dipecat," ujar Gatot saat ditemui di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (26/10/2015).
Pernyataan tersebut diungkapkan Panglima TNI terkait penggerebekan seorang perwira militer TNI di sebuah hotel di Malang, Jawa Timur bersama seorang anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina.
Meski begitu, belum diketahui apa yang dilakukan keduanya dalam kamar itu. TNI masih melakukan pemeriksaan kepada anggotanya.
Gatot menambahkan, untuk menentukan hukuman tetap harus menempuh upaya hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemberian berkas ke Jaksa Militer hingga penyidangan di Mahkamah Militer.
"Nah nanti berdasarkan bobot berat pelanggaran yang dilakukan, baru dihukum. Apabila berat, ada hukuman tambahan yaitu pemecatan dari prajurit TNI," tutur Gatot.