TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kondisi darurat asap semakin menunjukan gejala adanya dugaan oknum koorporasi, pejabat daerah dan tangan-tangan kotor yang bermain. Untuk itu, pemerintah disarankan bertindak tegas.
"Umumkan ke masyarakat di areal mana saja terjadinya kebakaran hutan. Koorporasi yang bertanggung jawab harus didenda dan di cabut ijinnya. Kerusakan yang di timbulkan sudah sangat meresahkan, " ujar Budi Arie Setiadi, ketua umum PROJO, Senin ( 26/10/2015).
Dengan dibukanya nama-nama perusahaan itu ke publik, lanjut Budi, akan dapat menilai siapa yang harus bertanggung jawab. Proses hukum dan sangsi, Budi menegaskan, juga harus tegas, jangan sampai mereka meraih keuntungan di tengah penderitaan rakyat.
"Hukum seberat-beratnya dan pemerintah jangan lagi memberi ijin dan kesempatan kekayaan alam kita seperti hutan, di kelola oleh perusahaan-perusahaan yang punya rekam jejak sebagai perusak lingkungan," jelas Budi.
Dengan terbukanya nama-nama perusahaan yang arealnya sengaja di bakar, sambung Budi, maka publik bisa melakukan boikot terhadap produk mereka.
"Sudah bukan jaman nya lagi koorporasi perusak lingkungan dapat semena-mena di bumi pertiwi, " ujar Budi.
Kasus ini, menurutnya, menjadi ujian paling serius bagi pemerintahan Jokowi. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Kami mendukung presiden Jokowi mengambil langkah hukum dan bertindak tegas,"pungkas Budi.