TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti akhirnya menjelaskan soal kasus mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di Polda Jawa Timur.
"Kasus itu berasal dari laporan yang masuk ke Polda Jatim pada Mei 2015, dengan terlapornya Bu Risma. Lalu dilakukan pemeriksaan pada terlapor dan saksi-saksi termasuk juga Bu Risma diperiksa sebagai saksi," tutur Badrodin, Senin (26/10/2015) di PTIK, Jakarta Selatan.
Kemudian dibuatlah SPDP oleh penyidik Polda Jatim. Menurut Badrodin SPDP dibuat untuk bisa memanggil seseorang.
"Karena harus panggil seseorang jadi SPDP harus ada, SPDP dibuat pada Mei 2015. Tapi tidak dikirim ke kejaksaan. Itu hanya persyaratan buat Polri kalau ditanya SPDP ada,"ujarnya.
Setelah serangkaian pemeriksaan, pada 25 September 2015 dilakukan gelar perkara.
Dan hasilnya ternyata laporan itu tidak memenuhi unsur tindak pidana sehingga harus dihentikan.
"Timbul persoalan, kalau ini dihentikan, SPDP belum dikirim ke Kejaksaan. Makanya SPDP dikirim ke Kejaksaan pada 29 September 2015," ujarnya.
Orang nomor satu di kepolisian ini mengaku memang seharusnya kasus itu segera di SP3 tapi Dirkrimum Polda Jatim sudah dipindah, atau mutasi. Sementara Dirkrimum yang baru belum datang karena masih naik haji.