Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK kembali memeriksa Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriti, kepada wartawan di KPK, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Selain memeriksa Gatot, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Evy Susanti, yang juga berstatus sebagai tersangka, dan mantan Sekjen DPP Partai NasDem, Patrice Rio Capella.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu dolar Amerika dan 5 ribu dolar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Di kasus ini penyidik KPK telah menetapkan delapan tersangka di antaranya Tripeni, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, M Yagari Bhastara Guntur alias Gari, Otto Cornelis Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.