News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

Penyidik KPK Periksa Gatot, Evy Susanti dan Patrice Rio Capella

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RIO DI TAHAN - Mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella mengunakan pakaian tahanan usai pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015). Tersangka kasus suap pengamanan kasus Bansos Sumut di Kejagung itu akan ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK kembali memeriksa Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriti, kepada wartawan di KPK, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Selain memeriksa Gatot, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Evy Susanti, yang juga berstatus sebagai tersangka, dan mantan Sekjen DPP Partai NasDem, Patrice Rio Capella.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu dolar Amerika dan 5 ribu dolar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Di kasus ini penyidik KPK telah menetapkan delapan tersangka di antaranya Tripeni, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, M Yagari Bhastara Guntur alias Gari, Otto Cornelis Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini