News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Sidang Gugatan Tersangka Mobil Listrik di Kejaksaan Digelar Hari Ini

Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu dari 10 mobil listrik yang diproduksi di PT Sarimas Ahmadi Pratama milik Dasep Ahmadi disita oleh Kejaksaan Agung di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Mobil yang diduga diprakarsai oleh mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tersebut merugikan negara sebesar Rp 32 Milyar. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidakan gugatan praperadilan yang dimohonkan Dasep Ahmadi, tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan mobil listrik oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN), Senin (26/10/2015).

"Sidang praperadilan atas nama Dasep Ahmadi akan mulai pada Senin 26 Oktober, hakim Nani Indrawati yang akan memimpin persidangan," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, beberapa waktu lalu.

Dasep Ahmadi tercatat sebagai Direktur Utama PT. Sarimas Ahmadi Pratama. Perusahaannya merupakan rekanan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik 2013 silam.

Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menahan Dasep pada Selasa (28/7/2015) silam, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.

Rekanan Kementerian BUMN itu telah menerima 92 persen dari Rp 32 miliar dana yang dialokasikan untuk proyek pengadaan mobil listrik, namun jaksa menilai proyek tersebut gagal dan merugikan keuangan negara.

Sedianya proyek pengadaan mobil listrik pada 2013 ini digunakan untuk penyelenggaraan APEC di Bali. Kejaksaan menduga terdapat penyelewengan dana pengadaan dalam proyek yang melibatkan pihak swasta ini.

Selain menjadi tersangka pada kasus pengadaan mobil listrik, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Dasep tersangka pada proyek bus listrik pada Kementerian Riset dan Teknologi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini