News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Sidang Praperadilan Mantan Sekjen NasDem Digelar Jumat Ini

Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RIO DI TAHAN - Mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella mengunakan pakaian tahanan usai pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015). Tersangka kasus suap pengamanan kasus Bansos Sumut di Kejagung itu akan ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekjen DPP Partai NasDem, Patrice Rio Capella, mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus gratifikasi. 

"Sudah ditentukan sidangnya pada Jumat 30 Oktober 2015," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna melalui pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2015).

I Ketut Tirta merupakan hakim tunggal yang akan memimpin persidangan praperadilan atas penetapan tersangka mantan anggota Komisi III DPR tersebut oleh KPK.

KPK menetapkan Patrice sebagai tersangka, Kamis (15/10/2015), atas dugaan menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Penyidik menahan Patrice, Jumat (23/10/2015).

Suap tersebut dimaksudkan Gatot agar Rio mengamankan kasus dugaan penyelewengan dana bansos Sumatera Utara di Kejaksaan Agung. Sementara Rio adalah anggota Komisi III DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini