News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SDA Instruksikan Djan Faridz Gelar Konsolidasi PPP

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji Suryadharma Ali mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi dari Kementerian Agama dalam persidangan tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali (SDA) bereaksi pasca putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kubu Djan Faridz.

Terrdakwa dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji ini juga telah menginstruksikan kepada Djan untuk melakukan konsolidasi internal PPP.

"Sudah bertemu. Ya ada (pesan), segera untuk mengonsolidasikan," kata SDA usai menjalani sidang di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).

Lebih lanjut SDA meminta semua pihak untuk mematuhi keputusan MA tersebut, termasuk untuk seluruh kader PPP yang sempat menyeberang dari kubunya ke kubu Romahurmuziy yang melakukan Muktamar di Surabaya beberapa waktu lalu. Menurutnya, para kadernya itu tetap dipersilahkan untuk bergabung.

"Kader-kader yang nyebrang, tidak lagi mempergunakan lambang PPP, tidak lagi mengatasnamakan pengurus PPP. Kalau masih ada keinginan bergabung ya bergabung dengan kepengurusan yang sekarang," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PPP kubu Djan Faridz. Mahkamah Agung (MA) memutuskan, pengurus PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.

MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim diketuai oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini