Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membantah kewajiban pendamping dana desa untuk menjadi kader partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu.
"Saya, Pak Marwan Jafar dan PKB, lewat upaya sistematis, sedang terserang fitnah. Target utamanya pasti untuk merusak soliditas PKB hari ini yang dalam kondisi sangat baik," kata Wasekjen PKB, Lukman Edy, melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Target lainnya, untuk mengganggu kinerja Menteri Desa. Padahal, Marwan sedang bekerja keras mensukseskan program pembangunan desa. Target lebih besar dari oknum ini adalah mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh.
"Saya tidak pernah mengatakan bahwa pengurus PKB terlibat dalam kasus surat komitmen itu, bahkan menanggapi beredarnya surat tersebut," kata Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Surat yang mengatasnamakan PKB untuk melakukan pungutan liar terhadap rekrutmen pendamping desa adalah fitnah yang dilakukan orang-orang yang mengganggu PKB dan merusak nama Marwan Jafar.
"Kalaupun ini dilakukan kader PKB di bawah, ini jelas penyimpangan. PKB pasti akan memberi sanksi kepada oknum tersebut. PKB sebagai institusi tidak pernah memerintahkan kader seperti itu, apalagi kemudian mengedarkannya kepada calon-calon pendamping desa," tegas dia.
Ia menegaskan fokus PKB yakni menyukseskan kerja pembangunan pedesaan. Sebab, sebagian besar kantong-kantok PKB adalah di pedesaan.
"Menteri Desa, Pak Marwan adalah kader PKB, tetapi tidak lantas kita memanfaatkannya secara kotor seperti itu," imbuh dia.
Diketahui, surat tersebut mencantumkan sejumlah persyaratan yang harus dilakukan seseorang apabila ingin menjadi pendamping dana desa. Persyaratan-persyaratan tersebut adalah:
1. Bertanggung jawab memonitor dan menjalankan terhadap pelaksanaan dan pengerjaan program pendampingan anggaran desa
2. Mematuhi kaidah dan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan program
3. Bersedia menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa dan bersedia menjalankan/membantu membesarkan Partai Kebangkitan Bangsa
4. Bersedia untuk sepenuhnya memberikan komitmen sebesar 10 persen dari gaji yang dihasilkan sebagai pendamping kecamatan setiap bulan selama menjadi pendamping
5.Apabila kemudian hari pernyataan ini, dilanggar seperti tersebut yang dinyatakan pada butir-butir di atas, maka kami bersedia untuk diajukan oleh DPC PKB Kabupaten Sukabumi untuk diberhentikan sebagai pendamping kecamatan dan bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Surat ini kemudian harus ditandatangani di atas materai oleh pendaftar pendamping desa.