Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella memutuskan untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) atau tidak pada hari ini, Jumat (30/10/2015).
Hal tersebut disampaikan oleh Maqdir Ismail, pengacara Rio Capella, usai sidang perdana praperadilan yang dimohonkan kliennya.
"Hari ini diputuskan apakah jadi Justice Collaborator atau tidak, tapi saya rasa Pak Rio mau," kata Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).
Maqdir menegaskan pencabutan permohonan praperadilan kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan pertimbangan mantan Sekjen Nasdem itu untuk menjadi justice collaborator.
Meski demikian, pengacara Rio Patrice berpendapat sejauh ini tidak ada hal yang ditutupi kliennya selama menjalani pemeriksaan di KPK.
"Sepanjang yang saya tahu semua sudah dibuka," kata Maqdir Ismail.
Sebelumnya, pada Kamis (15/10/2015), KPK menetapkan mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Gubernut Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho. Suap tersebut dimaksudkan Gatot agar Rio mengamankan kasus dugaan penyelewengan dana bansos provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka mantan Sekjen Nasdem yang juga mantan anggota DPR itu telah ditahan oleh KPK, setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/10/2015).
Dugaan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengamanan perkara Gatot, mendorong KPK untuk menjadikan Rio Patrice sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.