News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Menkumham Hormati Putusan MA soal Kisruh Golkar dan PPP

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna Laoly.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku akan mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kisruh kepengurusan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Diketahui, MA mengabulkan kasasi Golkar kubu Aburizal Bakrie dan PPP kubu Djan Faridz.

"Kita harus patuh kepada keputusan (MA), kan begitu. Keputusan kan mencabut (SK Menkumham), ya nanti kita cabut, kan begitu," kata Yasonna kepada wartawan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).

Politikus PDIP itu menjelaskan, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu putusan MA yang mengabulkan kasasi dari kubu Aburizal Bakrie untuk Golkar dan kubu Djan Faridz untuk PPP.

Ini sesuai Undang-Undang diberikan waktu 14 hari untuk merespon keputusan tersebut.

"Salinan kita pelajari seperti apa, apa dasar saya (melakukan tindakan), belum ada itu (salinan putusan) ditangan. Dan saya menurut UU punya waktu untuk menjawab itu," katanya.

Namun pihaknya tak menutup kemungkinan jika ada yang mengusulkan kepengurusan baru.

"Kalau ada yang mengusulkan kembali kepengurusan silahkan, nanti kita pelajari lagi. Kan yang ditugaskan ke saya mencabut, mau menerbitkan baru ya tidak ada. Tapi kalau mereka menyingkirkan yang baru silahkan, pasti yang sana (kubu satunya) bilang itu tidak sah," kata Yasonna.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan, pengurus PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.

MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim diketuai oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini