News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejumlah LSM Prihatin Atas Kegagalan Pemerintah Tanggulangi Kejahatan Seksual Anak

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyatakan keprihatinannya atas kegagalan pemerintah dalam menanggulangi kejahatan kekerasan seksual pada anak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyatakan keprihatinannya atas kegagalan pemerintah dalam menanggulangi kejahatan kekerasan seksual pada anak.

Aktivis LMS itu juga menyampaikan duka cita dan simpatinya yang mendalam terhadap para korban kejahatan seksual dan juga keluarga korban kejahatan tersebut.

Menurut Anggara, peneliti dari Intitute for Criminal Justice Reform (ICJR), penanganan korban ‎kejahatan seksual memerlukan pendekatan yang multi dimensi dan tidak boleh hanya mengandalkan penanganan melalui penegakkan hukum, utamanya penegakkan hukum pidana semata.

"Kami setuju bahwa harus ada sistem yang sinergis dan holistik baik preventif maupun penanggulangan yang efektif untuk mengatasi persoalan kejahatan kekerasan seksual anak," kata Anggara dalam diskusi di Bilangan Cikini, Jakarta Pusat, ‎Jumat (30/10/2015).

Menurut Anggara, meski UU No 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak telah diubah dengan UU 35/2014 dengan tujuan mempererat ancaman pidana bagi pelaku kejahatan seksual, tapi faktanya pendekatan ini sudah tidak mampu menurunkan angka kejahatan seksual terhadap anak. Padahal revisi UU 32/2002 tentang perlindungan anak pada 2014 juga mendasarkan pada asumsi bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa dikurangi dengan mempererat ancaman hukuman terhadap pelakunya.

Adapun data resmi dari pemerintah, di antaranya data yang didapat dari Subdit Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menunjukan angka kekerasan seksual terhadap anak pada 2014 lalu tercatat sebanyak 40 kasus. Namun, terjadi peningkatan pada 2015 karena tercatat sampai September 2015 ada 41 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta.

"Karena itu kami mendukung langkah-‎langkah pemerintah untuk membenahi legislasi dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap anak, khususnya untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap anak," kata Anggara.

Dalam kesempatan tersebut, Anggara menyatakan pendapatnya mewakili sejumlah elemen masyarakat, seperti ICJR, Elsam, Kontras, LBH Jakarta, LBH Pers, MaPPI FH UI, CDS, HRWG, PKBI, Koalisi Perempuan Indonesia, YLBHI, PSHK, LeIP, IPPAI, ECPAT Indonesia, LBH APIK Jakarta, Imparsial, SCN-CWGI, Magenta, YPHA dan sebagainya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini