News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Kebiri

Sejumlah LSM Sebut Hukum Kebiri Sesat

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sejumlah LSM menolak ide hukum kebiri sebagai bagian dari sistem pemidanaan nasional yang baru untuk menjadi solusi utama permasalahan kekerasan seksual terhadap anak. Ide tersebut dinilai sesat dan tidak tepat.

"Ide itu sesat dan tidak tepat. Kami menolak karena hukum kebiri tidak dibenarkan dalam sistem hukum pidana nasional atau tujuan pemidanaan yang dianut oleh sistem hukum Indonesia," kata Peneliti ICJR, Anggara dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Anggara menyatakan penolakannya mewakili LSM lainnya seperti Elsam, Kontras, LBH Jakarta, LBH Pers, MaPPI FH UI, CDS, HRWG, PKBI, Koalisi Perempuan Indonesia, YLBHI, PSHK, LeIP, IPPAI, ECPAT Indonesia, LBH APIK Jakarta, Imparsial, SCN-CWGI, Magenta, YPHA dan sebagainya.

‎Selain itu, kata Anggara pihaknya menolak hukum kebiri karena melanggar HAM, sebagaimana tertuang di berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi dalam hukum nasional.

Terlebih, kata Anggara, hukuman itu ditujukan untuk pembahasan dengan alasan utama efek jera yang diragukan secara ilmiah.

"‎Kemudian, perlu dipahami bahwa segala bentuk kekerasan pada anak, termasuk kekerasan seksual, pada dasarnya merupakan manifestasi atau operasinalisasi hasrat menguasai, mengontrol dan mendominasi terhadap anak, dengan demikian, hukum kebiri tidak menyasar akar permasalahan terhadap anak," kata Anggara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini