Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016 menjadi Undang-Undang (UU) APBN.
Pengesahan RAPBN menjadi APBN 2016 ini memakan waktu yang cukup panjang dalam sidang Paripurna DPR RI yang digelar Jumat (30/10/2015).
Fraksi Gerindra yang sebelumnya menolak akhirnya menerima RAPBN 2016.
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan selaku pemimpin rapat menyampaikan dua hal hasil lobi seluruh fraksi yang sempat dimintakan persetujuan dalam rapat itu.
Pertama, DPR setuju RUU Tentang RAPBN 2016 untuk disahkan menjadi UU Tentang APBN tahun anggaran 2016 dengan catatan bahwa seluruh catatan fraksi-fraksi merupakan bagian yang utuh dan tidak terpisahkan dari UU Tentang APBN tahun anggaran 2016 yang wajib dilaksanakan pemerintah.
Kedua, mengenai penyertaan modal negara dikembalikan lagi pada komisi-komisi terkait yang akan dibahas dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016.
"Jadi dua draf ini sudah melalui tahapan, visi dan misi yang sama untuk bangsa dan negara kita. Karena itu, kami mohon persetujuan seluruh Anggota DPR apakah draf kesimpulan hasil lobi ini dapat kita setujui, sebagai kesimpulan kaitan pengesahan APBN 2016," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
"Setuju," ucap peserta rapat.
"Baik alhamdullilah, dengan demikian sekali lagi kami mengucapkan terimakasih. Tentunya kami mohon persetujuan lagi tadi atas nama anggota DPR, secara institusi DPR apakah ini dapat disetujui sebagai kesimpulan," kata Taufik lagi.
Kemudian, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kemudian naik ke podium untuk berpidato mewakili pemerintah menyampaikan pandangan akhir sekaligus ucapan terimakasih pada DPR atas kerjasama dalam pembahasan RAPBN hingga disahkan menjadi APBN.
"Semoga hubungan dan kerjasama terjalin dengan baik antara pemerintah dan DPR semoga ini dapat terus ditingkatkan di masa akan datang," kata Bambang.