News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Innospec Diklaim Jadi Bukti Keberhasilan Kerja Sama Lintas Yurisdiksi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan perkara tindak pidana korupsi suap proyek Tetraethyl Lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005 yang dikenal dengan kasus Innospec diklaim merupakan bukti keberhasilan kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan otoritas penegak hukum lain dari yurisdiksi yang berbeda-beda.

Menurut Yuyuk Andriati Iskak‎, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, kasus ini merupakan hasil pertukaran informasi dan kerjasama penyidikan (joint investigation) antara KPK dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris.

SFO melakukan penyidikan terhadap Innospec maupun individu-individu pada Innospec selaku pemberi suap terhadap pejabat publik negara lain, salah satunya Indonesia. KPK kemudian melakukan penyidikan terhadap pemberi suap yaitu pejabat agen Perusahaan Innospec di Indonesia dan pejabat publikIndonesia sebagai penerima suap. Kerja sama penyidikan tersebut turut melibatkan yurisdiksi lain seperti Singapura, British Virgin Island, dan Amerika Serikat.

"Dari hasil kerja sama penyidikan tersebut, sampai dengan tahun 2014, Pengadilan Inggris telah menjatuhkan pidana terhadap sekurangnya empat orang pejabat dan pegawai Innospec. Sementara, di Indonesia tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas dua orang Direktur PT Soegih Interjaya, perusahaan agen Innospec di Indonesia yaitu Willy Sebastian Lim dan Muhammad Syakir. Selain itu, seorang pejabat publik, Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2004-2008 Suroso Atmomartoyo," kata Yuyuk dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2015).

Sebagaimana diketahui pada 19 Oktober 2015 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan putusan bersalah dan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta kepada Suroso Atmomartoyo. Sebelumnya, pada 29 Juli 2015 terdakwa Willy Sebastian Lim sebagai pemberi suap telah divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta oleh pengadilan yang sama.

Menurut Yuyuk, dengan dijatuhkannya vonis bersalah terhadap Suroso Atmomartoyo sebagai penerima suap oleh pengadilan tindak pidana korupsi, menjadi bukti keberhasilan kegiatan penegakan hukum multiyurisdiksi yang lengkap. Pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dan berada pada yurisdiksi yang berbeda-beda seluruhnya telah divonis bersalah.

Mulai dari pihak pemberi suap, baik itu terhadap perusahaan dan pejabat serta pegawainya di Inggris, Amerika Serikat dan Indonesia maupun dari pihak penerima suap yang merupakan penyelenggara negara di Indonesia.

Penanganan perkara Innospec merupakan pengalaman kedua KPK dalam melakukan kerja sama penyidikan korupsi lintas negara yang melibatkan institusi-institusi penegak hukum dari yurisdiksi yang berbeda-beda.

Keberhasilan penanganan perkara ini sekaligus menjadipesan untuk para koruptor bahwa otoritas penegak hukum dari yurisdiksi yang berbeda-beda dapat bekerja sama dan saling bahu membahu untuk memberantas korupsi lintas negara. Tidak ada lagi tempat bagi koruptor untuk bersembunyi dengan alasan yurisdiksi yang berbeda.

KPK juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada otoritas penegak hukum di Inggris, Singapura, British Virgin Island, dan Amerika Serikat atas komitmennya untuk bekerja sama menuntaskan perkara Innospec. KPK berharap kerja sama penegakan hukum multiyurisdiksi seperti ini dapat terus dilakukan demi terciptanya dunia baru yang bebas dari korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini