TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada jajarannya agar mengedepankan koordinasi sebelum mengeluarkan suatu kebijakan seperti peraturan menteri.
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, Presiden menginginkan agar setiap menteri membuat laporan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan peraturan menteri.
"Intinya Presiden mengharapkan semua permen dan surat edaran dan punya dampak besar bagi masyarakat, harus dilaporkan ke Presiden lewat Seskab untuk menjadi bahasan rapat terbatas," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Keputusan tersebut, kata Pramono, berdasarkan beberapa isu yang menyangkut adanya peraturan menteri yang tidak diduga oleh sejumlah menteri, bahkan Presiden sendiri.
"Jadi arahan Presiden sudah jelas, terutama yang berdampak luas di masyarakat harus disampaikan lebih dulu karena diakui ada beberapa permen yang membuat Presiden dan beberapa pembantu Presiden terkaget-kaget," kata Pramono.
Bagi peraturan menteri yang sudah terlanjur keluar, lanjut Pramono, hal itu tidak berlaku surut atau tidak akan mempengaruhi kebijakan sebelumnya.
"Yang akan terbit dan setelahnya," ujar Pramono.