News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik Kejaksaan Agung Akan Periksa Gatot Pujo Nugroho di KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik, Rabu (5/8/2015). Gatot diperiksa pertama kali usai ditahan terkait kasus dugaan kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gatot diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2013 oleh Kejaksaan Agung.

Mengenai lokasi pemeriksaan Gatot itu dikemukakan Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Pemeriksaan di wilayah lembaga antikorpsi ini dilakukan lantaran Gatot telah ditetapkan dan ditahan KPK saat ini.

"Biasanya pemeriksaan di KPK," kata Johan Budi.

Karena itu, lanjut Johan, Kejagung akan berkoordinasi dengan pihaknya. Johan sendiri menanggap penetapan tersangka Gatot merupakan kewenangan Kejagung.

"Karena jadi tersangka dan ditahan KPK, maka Kejaksaan akan korodinasi dengan KPK," kata Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini