TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gatot diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2013 oleh Kejaksaan Agung.
Mengenai lokasi pemeriksaan Gatot itu dikemukakan Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Pemeriksaan di wilayah lembaga antikorpsi ini dilakukan lantaran Gatot telah ditetapkan dan ditahan KPK saat ini.
"Biasanya pemeriksaan di KPK," kata Johan Budi.
Karena itu, lanjut Johan, Kejagung akan berkoordinasi dengan pihaknya. Johan sendiri menanggap penetapan tersangka Gatot merupakan kewenangan Kejagung.
"Karena jadi tersangka dan ditahan KPK, maka Kejaksaan akan korodinasi dengan KPK," kata Johan.