TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bertempat di Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu tingkat SD, MI, serta SMP dan MTS di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tahun 2012.
Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto mengatakan pemeriksaan kelima saksi ini dilakukan di Kejati Lampung untuk memudahkan dan mempercepat pengusutan kasus tersebut.
Diutarakan Amir, kelima saksi itu yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Herry Sulyanto, M Diza Noviandi dari CV Wiza Perkasa, Muhammad Reza Pahlevi selaku pihak swasta.
Lalu saksi lainnya yaitu Indra Ismail selaku mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Irwanto selaku Kepala Cabang (Kacab) PT Asuransi Umum Videl Cabang Lampung.
Namun hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan laporan dari jajaran penyidik tentang siapa saja saksi yang hadir dan materi pemeriksaan di Kejati Lampung itu.
"Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka pada tanggal 26 Oktober 2015 silam. Pelaksanaan pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu ini nilai proyeknya sekitar Rp 17,7 miliar," katanya, Rabu (4/11/2015) di Kejagung.
Keempat tersangka ini ialah Edward Hakim selaku mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tauhidi selaku Pejabat Bupati Lampung Timur.
M Hendrawan selaku wiraswasta, dan Aria Sukma S Rizal selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung.
‎Diutarakan Amir, pengadaan perlengkapan sekolah ini terbagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi kabupaten atau kota melalui penunjukan langsung 38 CV untuk pekerjaan pengadaan topi, baju seragam pria, baju seragam wanita, baju pramuka pria, baju pramuka wanita, dasi untuk pria dan wanita, ikat pinggan, dan tas.
"Dalam pelaksanaan, paket pengadaan tersebut, selain diduga terjadi dugaan penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang, serta terjadi mark up," tambah Amir.