TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Mulyadi mengaku mengenal sosok Dewie Yasin Limpo.
Dewie adalah tersangka terkait usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Terbarukan TA 106 Kabupaten Deiyai, Papua.
"Kenal sebagai pimpinan rapat," kata Mulyadi usai diperiksa di KPK, Jakarta, Rabu (4/10/2015).
Politikus Partai Golkar itu tidak mau menjawab mengenai dugaan keterlibatan anggota Komisi VII lainnya.
Mulyadi memilih menutup mulutnya rapat-rapat ketika ditanya mengenai kasus tersebut.
Hanya saya, Mulyadi mengaku pernah memimpin rapat yang dihadiri oleh Dewi.
Akan tetapi, Mulyadi menolak memberitahu apakah rapat yang dimaksud membahas soal proyek tersebut atau tidak.
"Saya sekadar memimpin rapat, saat itu Bu Dewie berbicara beberapa hal," singkat Mulyadi.
Sebelumnya, Dewie ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang 177.700 Dolar Singapura setara Rp 1,7 miliar dari Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady Jusuf.
Berdasarkan informasi tersebut, uang suap tersebut adalah uang muka dari tujuh persen uang komitmen dari total nilai proyek Rp 50 miliar. Rencananya, apabila usulan tersebut gol, Dewie akan menerima Rp 1,7 miliar lagi.