TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014, Evi Diana, mengaku pernah menerima uang ratusan juta dari dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho.
Suap tersebut diberikan Gatot agar DPRD Sumatera Utara batal menggunakan interpelasi penggunaan dana bantuan sosial (Bansos).
Kepada wartawan usai diperiksa selama sepuluh jam di KPK, politikus Partai Golkar itu mengatakan uang yang diterimanya tidak sampai Rp 300 juta.
"Nggak sampai segitu," kata Evi di KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2015).
Ketika ditanya siapa yang menyerahkan uang itu kepada dia, Evi tidak mau menjawabnya.
Evi juga enggan menjawab ketika dirinya ditanya mengenai dugaan keterlibatan dirinya membagi-bagikan uang bersama istri Gatot, Evy Susanti.
"Tanya ke penyidik," elak istri Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi itu.
Sebelumnya, Erry sendiri memang istrinya pernah menerima uang. Keterangan tersebut disampaikan Erry usai diperiksa KPK pada 12 Oktober 2015.
"Sudah mengembalikan, tapi saya tidak pada kapasitas menjawab pada angka, tapi silakan kepada masalah teknisnya ditanya ke penyidik saja," kata Erry di KPK.
Evi hari ini diperiksa sebagai saksi terkait pidana suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2019. Keterangan Evi akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gatot Pujo.