News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

NasDem Puji Ketegasan Panglima TNI Pecat Anggotanya yang Tembak Japra

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Tindakan tegas Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memecat oknum TNI, Serda YH yang menembak Marsin alias Japra hingga tewas diapresiasi.

"Saya mengapresiasi Panglima TNI dan KSAD," ujar Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem Prananda Paloh kepada Tribun, Rabu (4/11/2015).

Karena memang, kata Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem Prananda Paloh, perbuatan oknum anggota Kostrad yang menembak mati seorang warga di Jalan Mayor Oking, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa petang (3/11), mencorang citra TNI.

"Hal demikian adalah pencorengan institusi militer. Karena militer di buat untuk melindungi sipil bukan membunuhnya," ujar Putera Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh ini.

Untuk itu dia menilai TNI harus menegakkan hukum militer jika ingin mendapatkan respek dari bangsa.

Lebih lanjut dia menilai ada baiknya kembali dilakukan telaah ulang psikologis menyeleksi ulang penggunaan senjata api di personil TNI.

"Sehingga personel yang benar benar stabil emosinya dan dalam misi tertentu lah yang berhak memegang senjata api," jelasnya.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memastikan oknum TNI, Serda YH dipecat dari jabatannya lantaran perbuatannya menembak Marsin alias Japra hingga tewas.

"Apapun menghilangkan nyawa orang lain, baik sengaja atau tidak sengaja, apalagi oleh aparat dengan gunakan senjata yang bukan untuk dilakukan hanya untuk musuh, itu sanksinya pemecatan. Sudah pasti," ujar Panglima di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Mengenai sanksi, Panglima tidak bisa memastikan sanksi apa yang harus dibebankan kepada Serda YH. Sebab, hal itu tergantung hasil penyidikan dan putusan hakim dalam sidang militer.

"Saya tidak pernah bicara sanksi, tapi kami pastikan ada hukuman tambahan, pemecatan. Sanksi hukum hanya bisa ditentukan setelah ada penyidikan dan penyidangan," kata Panglima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini