TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gara-gara mengunggah meme yang dianggap menghina polisi, seorang perempuan di Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap dan menjadi tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Argo Prabowo mengatakan, perempuan berinisial ISW (24) itu adalah seorang karyawan bank.
Penangkapan itu bermula dari laporan anggota Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Ponorogo, Bripda Aris Kurniawan.
Ia tidak terima karena foto dirinya dijadikan meme di halaman Facebook milik ISW.
LIHAT VIDEO-NYA DI SINI:
Aris kemudian melaporkan hal itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Ponorogo.
"Ternyata, kronologinya, anggota Lantas itu sedang bertugas, kemudian (fotonya) diberi tulisan yang seakan-akan menuduh melakukan sesuatu yang negatif. Pelaku sudah ditangkap," ujar Argo kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2015).
Argo mengatakan, penyidik telah menetapkan ISW sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan tidak ditahan. Setelah diperiksa, langsung dipulangkan," ujar Argo.
ISW dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut berisi larangan bagi setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Dengan pasal itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda Rp 2 miliar.
Penulis : Fabian Januarius Kuwado