Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Staf Khusus Presiden era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono bidang komunikasi politik, Daniel Sparringa, disebut mendapatkan jatah Rp 25 juta setiap bulan dari Kementerian ESDM.
Hal itu terungkap saat Kepala Bidang Pemindahtangan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Jero Wacik.
Menurut Sri Utami ada pemberian rutin setiap bulannya sebesar Rp25 juta kepada Daniel.
"Saya kurang tahu persis (pemberian pada Daniel Sparringa), saya cuma di telepon Ibu Athena Falahti, dia bilang tolong siapkan uang, setiap bulan Rp25 juta," kata Sri Utami saat bersaksi untuk terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015).
Dia menyebutkan, permintaan uang tersebut terus meningkat setiap bulannya. Pada bulan pertama, ia diminta menyediakan Rp25 juta untuk Daniel. Kemudian, permintaan terus bertambah hingga Rp30 juta dan Rp40 juta per bulan. Sri mengaku tidak tahu untuk apa memberikan uang kepada Daniel.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa KPK untuk Jero Wacik, disebutkan politisi Partai Demokrat itu memberikan uang sebesar Rp610 juta kepada Daniel untuk biaya operasional.
Pemberian tersebut bermula dari permintaan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, Djoko Suyanto kepada Jero untuk menunjang biaya operasional Daniel.
Awalnya Djoko bertemu Daniel di Istana dan bertanya mengenai tugas-tugasnya. Daniel menyampaikan kepada Djoko Suyanto bahwa ia membutuhkan dana operasional yang tidak dialokasikan dalam APBN, seperti bantuan lembur untuk staf.
Beberapa minggu kemudian, Djoko bertemu dengan Jero dan menyampaikan kondisi Daniel. Jero pun memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno beserta anak buahnya untuk menyediakan uang bagi Daniel.
Pada November 2011, Daniel bertemu Jero saat rapat kabinet di Istana Presiden. Saat itu, Jero berkata kepada Daniel bahwa dia akan memberikan bantuan operasional sebesar Rp25 juta per bulan.
Pemberian pertama dilakukan pada 15 November 2011. Pemberian terus dilakukan dan bertambah tiap bulan hingga Rp40 juta per bulan pada Agustus 2013.
Uang yang diberikan kepada Daniel bersumber dari dana kick back rekanan jasa konsultasi Kementerian ESDM yang dikumpulkan Sri Utami untuk keperluan Jero Wacik yang tidak dianggarkan oleh APBN.