Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, mengungkap keterlibatan sejumlah petinggi Kejaksaan Agung dalam upaya mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Sumatera Utara 2012-2013.
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan lembaganya tak bisa mencampuri urusan internal Kejaksaan.
"Itu otoritas Kejaksaan yang lakukan pemeriksaan Bansos, karenanya kami tidak dalam kapasitas menjawabnya," kata Indriyanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2015) kemarin.
Sementara itu saat di Konfirmasi Jaksa Agung, Prasetyo enggan menjawab pertanyaan para wartawan terkait pernyataan mantan Gubernur Gatot.
"Jangan mengada-ada," katanya di Kejaksaan Agung.
Sebelumnya mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, mengungkap keterlibatan sejumlah petinggi Kejaksaan Agung dalam upaya mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Sumatera Utara 2012-2013.
Dalam pengakuannya kepada KPK, Gatot menyatakan memberikan uang kepada pengacaranya, Otto Cornelis Kaligis.
"Tujuannya untuk orang Jaksa Agung," kata Gatot.
Dalam surat permohonan menjadi justice collaborator ke KPK, 27 September lalu, Gatot menuding Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi berada di balik pengusutan kasus bansos oleh Kejaksaan.
"Sudah dirasakan di awal karena perkara ini adalah perkara titipan partai," katanya.
Dirinya juga mengakui sejumlah tindakan berhubungan dengan Jaksa Agung M. Prasetyo. Gatot juga mengaku memohon kepada Kaligis agar menghubungkannya dengan Jaksa Agung.
Karena Kaligis tidak bisa mempertemukannya dengan Prasetyo, ia meminta bantuan Patrice Rio Capella. Dalam pertemuan di Hotel Mulia tersebut, Gatot mengungkapkan bahwa Rio berjanji menyampaikan masalah penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Agung kepada Jaksa Agung. Duit kepada Rio, menurut Gatot dalam pengakuannya, merupakan ungkapan terima kasih lantaran Rio telah membantu penyelesaian perkara di Kejaksaan Agung.
Selain terlibat dalam kasus korupsi dana bansos yang ditangani Kejaksaan Agung, Gatot menjadi tersangka KPK dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Penyuapan hakim ini dilakukan agar PTUN membatalkan panggilan pemeriksaan Kejaksaan yang mencantumkan Gatot sebagai tersangka kasus bansos.
Dalam pemeriksaan KPK, Gatot mengaku menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Evy Susanti. Istri Gatot yang juga menjadi tersangka KPK dalam kasus suap hakim PTUN Medan.
Dari pengakuan Evy diketahui uang tersebut diberikan kepada Maruli Hutagalung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.