TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bekas Anggota Komisi Vlll DPR Hasrul Azwar menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengakui menyanggupi permintaan pemilik Al-Mukhtarah Group, Sami Marzooq Al Matrafi.
Menurut Hasrul, ketika dirinya bertemu dengan Sami memang ada permintaan darinya soal pemondokan haji.
"(Pernah bertemu, berbincang) soal pelayanan ke jemaah haji. Pernah (Sami Marzooq) meminta tolong," kata Hasrul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2015).
Mendengar permintaan itu, Hasrul langsung menyanggupinya. Menurut dia, ketika itu, dirinya akan membantu pemilik perumahan untuk jamaah haji itu dengan meneruskan ke teman-teman di Komisi VIII DPR periode 2009-2014.
"Ya saya akan bantu dengan menyampaikan ke teman-teman. Kalau perumahannya bagus insyaallah dapat," kata Hasrul.
Pada persidangan sebelumnya, Karyawan Al-Mukhtarah Group, Saleh Salim Badegel mengatakan bahwa ada permintaan dari bosnya, Sami Marzooq Al Matrafi.
Menurut Salim ketika itu, Sami Marzooq meminta agar perumahan Al-Mukhtarah mendapatkan jatah diisi jamaah haji asal Indonesia.
"Adapun saya dan Pak Sami permintaan tolong terhadap Pak Hasrul dengan mengatakan, 'Pak Hasrul tolong Al-Mukhtarah dibantu karena saya bekerja disitu dan jangan sampai Al-Mukhtarah tidak dapat jatah (tidak dipakai jemaah haji indonesia)'. Atas permintaan itu, Pak Hasrul bilang, 'iya, nanti saya sampaikan teman-teman di Departemen Agama biar diperhatikan," kata Jaksa KPK membacakan BAP Salim, sambil mengkonfirmasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015) malam.
Salim membenarkan keterangannya tersebut. Menurut dia, ketika itu Hasrul mengaku telah menjadi Anggota Komisi Vlll DPR.
"Dia (Hasrul) katakan, saya sudah di Komisi Vlll. (Saya bilang) Pak tolong dibantu ini Al-Mukhtarah. Tahun 2007 kami terlambat mendaftar, ditolak konsul Haji," ujar Salim.
Seperti diketahui, Suryadharma Ali didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP, Mukhlisin; mantan Ketua Komisi VIII DPR RI, Hasrul Azwar; Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.
Nama Hasrul yang pernah berada di Komisi VIII DPR itu disebut-sebut oleh sejumlah saksi dalam persidangan. Hasrul disebut menerima uang sebesar SAR5,8 juta dalam pengaturan pemondokan haji di Mekah.
Namun, dikonfirmasi hal ini, Hasrul menolak menerangkan sebelum persidangan dimulai.