News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reshuffle Kabinet

Jangan Lagi Jaksa Agung Diduduki Calon dari Partai Politik

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung HM Prasetyo menandatangani surat serah terima jabatan saat Pelantikan dan Serah Jabatan Jaksa Agung Muda di Sasana Baharudin Lopa, Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/10/2015). Kejaksaan Agung melakukan pergantian beberapa Jaksa Agung Muda berdasarkan Keputusan Presiden No. 6/TPA tahun 2015. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu perombakan kabinet jilid ke dua kembali kuat berhembus.

Selain kocok ulang untuk mengganti menteri yang kurang "moncer" juga pencopotan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Nama Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva sempat dikabarkan akan mengisi posisi Jaksa Agung.

Tapi, oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), kabar itu dibantah.

Lalu siapa calon yang tepat mengisi kursi Jaksa Agung bila benar akan dicopot Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Memang mengenai penggantian jaksa agung, itu hak presiden. Tetapi menurut Divisi Advokasi Aliansi Masyarakat Sipil Indoneisa untuk Demokrasi, Hendrik Rosdinar kepada Tribun, Jumat (6/11/2015), latar belakang Prasetyo yang menjadi pengurus parpol dapat menjadi pertimbangan.

Selain itu juga belum ada prestasi Prasetyo yang menonjol.

Penggiat antikorupsi ini menilai pengganti HM Prasetyo tidak lagi dari unsur Partai Politik.

"Jaksa agung seharusnya tidak berasal dari partai politik karena akan sulit bekerja secara independen," ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Antikorupsi ini kepada Tribun, Jumat (6/11/2015).

Menurut dia, Jaksa agung dapat dipilih dari kalangan profesional maupun internal kejaksaan.

"Kapabilitas dan integritas harus menjadi parameter utama dalam memilih jaksa agung baru," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini