TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa pengacara senior Otto Cornelis Kaligis.
Kaligis akan diperiksa terkait suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan Sumatera Utara.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Kaligis akan diperiksa untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot, red)," ujar Yuyuk, Jakarta, Jumat (5/10/2015).
Pada kasus tersebut Kaligis juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dengan diperiksanya Kaligis, berkas penyidikan untuk tersangka Gatot dalam waktu dekat diperkirakan akan segera rampung.
Dalam kasus tersebut, Kaligis selaku kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat mengajukan gugatan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelidiki kasus bantuan sosial di PTUN Medan.
Kaligis pula lah yang berinisiatif untuk melakukan gugatan atas perkara tersebut dan mengatur mengenai pembagian suap untuk majelis hakim dan panitera PTUN Medan.