News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Perludem Minta MK Beri Aturan yang Jelas Terhadap Pemantau Pemilu

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) agar dapat memperjelas aturan tentang pemantau pemilu yang dapat menjadi representasi perwakilan suara "Tidak Setuju" pada pilkada serentak di daerah calon tunggal.

"Meminta MK untuk memberikan pengaturan bahwa, dengan diberikannya ruang kepada pemantau pemilu untuk menjadi pemohon dalam perselisihan hasil pilkada, maka syarat selisih suara tertentu untuk dapat mengajukan pemrohonan menjadi tidak relevan lagi," terangnya dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Dia menjelaskan MK mesti bergerak kearah yang lebih substantif dalam melakukan pemeriksaan permohonan.

Terlebih, MK dinilai tidak bisa hanya memeriksa selisih dan kalkulasi angka-angka saja.

Namun mesti melihat apakah proses penyelenggaraan pilkada sudah berjalan dengan jujur, dan demokratis, sehingga menghasilkan suatu hasil akhir pemilihan kepala daerah.

Lebih lanjut, Titi berharap jika telah disahkan bahwa pemantau pemilu dapat menjadi pemohon dalam perselisihan hasil pilkada, maka KPU diminta untuk dapat akomodtaif, cermat, dan transparan untuk mendaftar organisasi pemantau pemilu yang mendaftar ke KPU.

"Karena, khusus untuk daerah dengan pasangan calon tunggal, aktivitas pemantau pemilu tidak hanya akan melakukan pemantauan terhadap proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah, tetapi juga bersiap untuk mengajukan permohonan keberatan dalam bentuk perselisihan hasil ke MK," lanjutnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana pemilihan untuk dapa membuat pengaturan dan memfasilitasi pemantau pemilu agar dapat diberikan akses untuk mendapatkan berkas-berkas yang dianggap penting untuk pembuktian adanya kecurangan atau tidak terhadap suatu proses pemilih.

"Salah satunya adalah, memberikan form C1 plano sebagai berkas hasil penghitungan suara per TPS kepada pemantau pemilu," jelas Titi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini