TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Chief Ticketing Distrik Jakarta PT Merpati Nusantara Airlines Rucie Novihari tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait dugaan korupsi penjualan tiket maskapai tersebut pada 2009 sampai 2012.
Rucie Novihari yang sudah menjadi tersangka pada kasus dipanggil bersama Ari Ardhianti mantan Kasir PT Merpati Distrik Jakarta. Keduanya tidak memenuhi panggilan Kejaksaan pada Kamis (5/11/2015).
"Tersangka RN (Rucie Novihari) dan Saksi Ari Ardhianti tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto dalam keterangannya yang diterima wartawan,Jumat (6/11/2015).
Pada Rabu (4/11/2015) mantan Direktur Niaga PT Merpati Nusantara Airline, Tharian juga mangkir dari panggilan jaksa penyidik.
Pada kasus ini Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka Chief Ticketing Distrik Jakarta Rucie Novihari (RN), Manager Distrik Cabang Jakarta Asrianto (AS), General Manager Distrik Jakarta Hendro Cahyono dan Manager Distrik Jakarta Bambang Prajoko.
Dari empat tersangka, tiga diantaranya sudah ditahan yaitu General Manager Distrik Jakarta Hendro Cahyono dan Manager Distrik Jakarta Bambang Prajoko dan Manager Distrik Cabang Jakarta Asrianto (AS).
Penyidikan dilakukan saat Kejagung menemukan bukti dan dokumen serta keterangan saksi terkait dugaan rekayasa penjualan tiket pesawat di Merpati Nusantara Airlines.
Dalam kasus ini, penyidik sudah lebih dulu menjerat General Manager Distrik Jakarta Hendro Cahyono dan Manager Distrik Jakarta di PT MNA Bambang Prajoko.
Mereka diduga membuat laporan palsu dengan memanipulasi data penumpang yang berangkat. Namun dilaporkan tidak berangkat atau refund (mengembalikan tiket).
Praktik itu telah berlangsung selama empat tahun sejak 2010-2013.