News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Jaksa Putar Perbincangan Gary dan Kaligis Atur Pengajuan ke PTUN Medan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI OC KALIGIS - M Yagari Bhastary alias Gary dan istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti (Kiri-kanan) menjadi saksi sidang dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan(28/9/2015). Kaligis didakwa secara bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD). Warta Kota/henry lopualan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam persidangan terdakwa kasus suap tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan OC Kaligis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman sadapan komunikasi antara Kaligis dengan anak buahnya Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Dalam telepon keduanya membicarakan soal pengaturan pemenangan perkara di PTUN Medan. Telepon yang disapa  pada tanggal 2 Juli 2015 itu berisi percakapan sebagai berikut:

Gary: iyaa baik prof.

OCK: iya, langsung aja bilang mau ngomong empat mata sama pak ginting (Dermawan Ginting, hakim PTUN Medan, terus bilang gini saya disuruh sama pak ketua, pak kaligis dari tadi cari, langsung aja kasih, nanti kalo dia tolak bilang sama ginting aja. Ok

Gary: baik prof

Ock: ok terimakasih

Gary: baik

Usai diperdengarkan rekaman sadapan itu, Jaksa KPK langsung mengkonfirmasi OC Kaligis.

"Apakah itu rekamana saudra dgn gary?," tanya jaksa.

"Itu kan sepotong-sepotong," kata Kaligis.

Untuk diketahui, OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan USD 15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD 2,000. Adapun uang yang diberikan oleh OC Kaligis itu seperti dalam surat dakwaan berasal Evy.

Menurut Jaksa, perbuatan OC Kaligis itu merupakan tindak pidana korupsi, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini