News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

Jampidsus Ungkap Modus Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Sumut

Penulis: Valdy Arief
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (9/11/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menjelaskan bagaimana Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho memainkan uang yang dialokasikan untuk dana bantuan sosial.

Menurut Jampidsus, Gatot melakukan persetujuan kepada penerima dana yang tidak jelas keberadaannya. Meski, gubernur nonaktif itu tahu bahwa penerima dana itu adalah fiktif.

Penerima yang berkasnya tidak lengkap, disebut Arminsyah, juga disetujui Gatot untuk menerima dana dari APBD Sumatera Utara.

"Gatot sebagai Gubernur menyutujui penerima yang dokumennya tidak lengkap," kata Jampidsus di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015).

Jampidsus menyebutkan sampai kini, meski telah mengetahui modus penyelewengan dana itu, pihaknya belum terlalu dalam memeriksa Gatot.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara Eddy Sofyan dalam dugaan korupsi dana hibah provinsi tersebut, pada Senin lalu (2/11/2015).

Guna mengukap kasus ini, Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Victor Antonius Sidabutar menyebutkan telah memeriksa lebih dari 300 orang saksi di Pemerintahan Sumatera Utara.

Selain terjerat dugaan penyelewengan dana hibah, Gatot juga terjerat kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Kota Medan yang menyebabkan dia ditahan KPK.

Gatot turut mendapat status tersangka pada dugaan memberi suap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan dugaan memberi suap anggota DPRD Sumatera Utara terkait hak interplasi.

Kasus dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013, berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyelewengan senilai Rp 1,4 Miliar. BPK menemukan tujuh organisasi masyarakat penerima dana bantuan sosial adalah lembaga fiktif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini