Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung kembali akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Gubernur Sumatera nonaktif Gatot Pudjo Nugroho.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan pemeriksaan yang dilakukan penyidiknya Rabu (11/11/2015) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum rampung.
Dalam pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di KPK, penyidik Kejaksaan Agung melontarkan 28 pertanyaan pada Gatot terkait perannya dan tanggungjawab Gatot sebagai kepala daerah dalam pencairan dana hibah.
"GPN (Gatot) akan diperiksa kembali minggu depan, rencananya di KPK," kata Arminsyah, Kamis (12/11/2015).
Arminsyah melanjutkan dalam pemeriksaan minggu depan, penyidiknya akan menggali soal apakah Gatot mengetahui sebagian dana hibah diberikan ke lembaga dan LSM fiktif.
"Pemeriksaan kemarin masih seputar pembicaraan hibah. Belum kepada kenapa dia menghibahkan. Apakah ada kaitannya, menentukan lokasi atau ada kepentingan lain disitu," tutur Arminsyah.
Ditanya apakah dalam pemeriksaan kemarin Gatot kooperatif, Armisyah menjawab berdasarkan laporan dari anak buahnya, Gatot kooperatif. Pemeriksaan pun berjalan lancar namun belum mendalam.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara Eddy Sofyan dalam dugaan korupsi dana hibah provinsi tersebut, Senin (2/11/2015).
Selain terjerat dugaan penyelewengan dana hibah, Gatot juga terjerat kasus dugaan suap hakim PTUN Kota Medan yang menyebabkan dia ditahan KPK.
Gatot turut mendapat status tersangka pada dugaan memberi suap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan dugaan memberi suap anggota DPRD Sumatera Utara terkait hak interplasi.
Kasus dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013, berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyelewengan senilai Rp 1,4 Miliar.
BPK menemukan tujuh organisasi masyarakat penerima dana bantuan sosial adalah lembaga fiktif.